Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 11 Jan 2020, 05:00 WIB

Tugas Kementerian PPPA Diperluas

I Gusti Ayu Bintang Puspayoga Menteri PPPA

Foto: ANTARA/WAHYU PUTRO A

JAKARTA - Penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak akan bisa dilakukan secara tuntas dan menyeluruh jika tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) diperluas.

"Dengan perluasan tugas dan fungsi Kementerian PPPA, penanganan kasus bisa dilakukan secara tuntas dan komprehensif, mulai dari pencegahan, pelayanan, dan penanganan," kata Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, di Jakarta, Jumat (10/1).

Karena itu, Bintang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo yang menyetujui usulan Kementerian PPPA untuk memperluas tugas dan fungsi yang sebelumnya hanya koordinasi dan penyelarasan kebijakan menjadi lebih implementatif.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1) menginstruksikan kementerian/lembaga terkait melakukan reformasi besar-besaran dalam manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Reformasi harus dilakukan secara terintegrasi, dan lebih komprehensif.

Presiden mengatakan bahwa pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban mesti diperbaiki, demikian juga fasilitas pelayanan satu pintu untuk pengaduan masyarakat, pendampingan, dan layanan kesehatan berkenaan dengan kasus kekerasan terhadap anak.

Dalam kesempatan tersebut, Bintang juga mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang masih marak di Indonesia menjadi pekerjaan rumah bersama untuk dituntaskan. "Ketika bicara soal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, begitu besar harapan masyarakat kepada kami dalam penanganan kasus, tetapi kewenangan kami terbatas," tuturnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kasus kekerasan adalah pembiayaan penanganan korban kekerasan di rumah sakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Bintang, penambahan tugas dan fungsi implementasi kepada Kementerian PPPA bisa mengisi kekosongan tersebut.

Segera Bersinergi

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi (Kak Seto), mengaku sudah lama mengimpikan perluasan tugas dan fungsi Kementerian PPPA. "Dengan perluasan itu, tugas dan fungsi Kementerian PPPA tidak hanya koordinasi tetapi juga implementasi yang kuat," katanya.

Untuk itu, lanjut Kak Seto, Kementerian PPPA harus segera bersinergi dengan semua pihak, baik pemerintah maupun nonpemerintah, untuk menindaklanjuti rencana perluasan tugas dan fungsinya.

Selanjutnya Kementerian PPPA harus lebih fokus pada langkah-langkah preventif, tidak hanya menjadi "pemadam kebakaran" saat terjadi permasalahan terkait perempuan dan anak.

Kak Seto menambahkan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, sudah mengupayakan langkah preventif dengan mengadvokasi pembentukan seksi pelindungan anak di setiap lingkungan rukun tetangga di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Bengkulu Utara.

"Seksi pelindungan anak di kepengurusan rukun tetangga tidak hanya untuk menerima laporan dan menindak saat terjadi pelanggaran hak anak, tetapi juga merancang pelibatan masyarakat dalam melindungi anak-anak di wilayahnya," ungkapnya.

Secara terpisah, Presidium Jaringan AKSI, Evie Permata Sari berharap rencana Presiden Joko Widodo memperluas tugas dan fungsi Kementerian PPPA menjadi kementerian implementatif tidak menyebabkan tumpang tindih dengan tugas dan fungsi antarkementerian dan lembaga teknis.

Evie mengatakan perluasan tugas dan fungsi Kementerian PPPA akan lebih baik bila dapat memberdayakan layanan yang sudah ada serta memperkuat layanan terpadu yang bisa saling rujuk.

ruf/Ant/E-3

Penulis: Antara, Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.