![Tuai Penolakan, Yusril Nilai Pengadilan Tinggi DKI Tidak Kabulkan Putusan PN Jakpus](https://koran-jakarta.com/images/article/tuai-penolakan-yusril-nilai-pengadilan-tinggi-dki-tidak-kabulkan-putusan-pn-jakpus-230309164952.jpeg)
Tuai Penolakan, Yusril Nilai Pengadilan Tinggi DKI Tidak Kabulkan Putusan PN Jakpus
![Tuai Penolakan, Yusril Nilai Pengadilan Tinggi DKI Tidak Kabulkan Putusan PN Jakpus](https://koran-jakarta.com/images/article/tuai-penolakan-yusril-nilai-pengadilan-tinggi-dki-tidak-kabulkan-putusan-pn-jakpus-230309164952.jpeg)
Yusril Ihza Mahendra
"Jadi, partai-partai politik lain yang sudah ikut verifikasi administrasi, faktual, dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, dan diberi nomor urut, tapi dengan eksekusi ini mereka terdampak karena harus dilakukan penundaan (pemilu) selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, sekiranya itu memang nanti diputuskan seperti itu (putusan PN Jakpus dikabulkan), maka partai-partai lain dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini," jelas dia.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Atas putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pihaknya akan mengajukan banding pada Jumat (10/3) besok.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya