Penjaminan Simpanan
Tren Kenaikan LPS Rate Mulai Melandai
Foto : ISTIMEWA
SAMSU ADI NUGROHO
Perlindungan Nasabah
Karena itu, bank diminta untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah.
Baca Juga :
Hasil Insentif Usaha Harus Jelas
"Untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, perbankan juga harus lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana," ujar Samsu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya