![Tren Kasus Covid-19 di RI Melandai, Majelis Ulama Indonesia Beri Izin Saf Salat Dirapatkan Kembali](https://koran-jakarta.com/images/article/tren-kasus-covid-19-di-ri-melandai-majelis-ulama-indonesia-beri-izin-saf-salat-dirapatkan-kembali-220310173607.jpg)
Tren Kasus Covid-19 di RI Melandai, Majelis Ulama Indonesia Beri Izin Saf Salat Dirapatkan Kembali
![Tren Kasus Covid-19 di RI Melandai, Majelis Ulama Indonesia Beri Izin Saf Salat Dirapatkan Kembali](https://koran-jakarta.com/images/article/tren-kasus-covid-19-di-ri-melandai-majelis-ulama-indonesia-beri-izin-saf-salat-dirapatkan-kembali-220310173607.jpg)
Ilustrasi Salat Berjamaah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, aktivitas ibadah salat jamaah bisa dilaksanakan dengan merapatkan saf dan tanpa berjarak. Ini seiring dengan tren Covid-19 yang melandai.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan fatwa terkait perizinan perenggangan saf salat merupakan rukhshah atau dispensasi lantaran ada udzur mencegah penularan wabah.
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," kata Niam dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (10/3).
Selain itu, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran bisa kembali dilaksanakan. Namun kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan disiplin menjaga kesehatan.
"Dengan demikian, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," ucap Niam.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya