Transmisi Kredit Perbankan
Oleh Chandra Bagus Sulistyo
Bank Indonesia (BI) akhirnya menurunkan suku bunga acuan 7-Day Repo Rate (DRR) menjadi 4,50 persen yang telah bertahan sepanjang Oktober 2016 hingga Juli 2017 di level 4,75 persen. Alasannya agar secara cepat memengaruhi pasar uang, perbankan, dan sektor riil. Sebab instrumen DRR diklaim memiliki hubungan lebih kuat ke suku bunga pasar uang, bersifat transaksional, dan dapat mendorong pendalaman pasar keuangan.
Untuk mendorong sektor riil melalui intermediasi kredit perbankan, BI melakukan kreativitas mekanisme berupa reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter melalui sejumlah pilar, di antaranya pilar reformulasi kebijakan moneter tersebut adalah penerapan suku bunga acuan DRR yang lebih akomodatif. Giro Wajib Minimum (GWM) averaging dan pendalaman pasar melalui mekanisme penentuan bunga operasi pasar terbuka.
Dulu, digunakan suku bunga acuan BI rate yang mempunyai tenor selama satu tahun. Saat ini, BI menggunakan suku bunga acuan bernama DRR tadi. Tenor suku bunga kebijakan menjadi lebih pendek, tujuh hari. DRR yang bertenor pendek akan membuat transmisi kebijakan moneter menjadi lebih efektif dan lebih cepat sehingga dapat langsung direspons pasar yang menyebabkan pendalaman pasar. Pendalaman pasar yang terjadi akan mampu menggerakkan mekanisme pasar uang yang nantinya menjadi stimulus intermediasi kredit perbankan.
Implementasi kebijakan DRR secara tepat, dapat meningkatkan efektivitas kinerja perbankan. Berdasar data terbaru BI, terlihat ekspansi kredit per Juni 2017, tumbuh sebesar 7,6 persen atau 4.518 triliun (year on year). Untuk penyaluran kredit modal kerja pada Juni 2017 tercatat sebesar 2.097,8 triliun atau tumbuh 6,9 persen (year on year).
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya