TransJakarta Jatuhkan Sanksi ke Dua Operator
Bus TransJakarta mengalami kecelakaan tunggal di Klender, Jakarta, beberapa waktu lalu.
JAKARTA - BUMD DKI Jakarta, PT TransJakarta menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada dua operator terlibat dalam empat kecelakaan dalam 24 jam yang menewaskan dua orang pada 13-14 Maret 2022.
"Operator Mayasari dan Pahala Kencana yang kemarin ada kecelakaan. Kami berikan peringatan," kata Direktur Utama TransJakarta Mochammad Yana Aditya, Selasa (15/3).
Tak hanya itu, kata dia, para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan itu juga diskors untuk memudahkan pemeriksaan dengan pihak berwajib. Dalam menjatuhkan sanksi, pihaknya memberikan secara berjenjang hingga paling akhir pemutusan kontrak dengan operator bus.
Ia menyakini pemberian sanksi itu akan memberikan efek jera kepada operator yang terlibat pelanggaran. "Salah satu yang kami berikan adalah peringatan kepada semua operator yang melakukan pelanggaran. Semua ada efek jeranya dan tentu ada efeknya ke depan seperti apa," katanya.
Sebelumnya, sejak Minggu (13/3) hingga Senin (14/3) terjadi empat kali kecelakaan yang melibatkan TransJakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya