![Transisi FTZ Batam ke KEK Bertahap](https://koran-jakarta.com/images/article/phpffeym__resized.jpg)
Transisi FTZ Batam ke KEK Bertahap
![Transisi FTZ Batam ke KEK Bertahap](https://koran-jakarta.com/images/article/phpffeym__resized.jpg)
Seperti diketahui, sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku, status FTZ Batam ditetapkan berlaku selama 70 tahun, sedangkan saat ini baru berjalan sekitar 12 tahun. Karena itu, pemerintah tak memaksakan transisi status tersebut di wilayah Batam.
Transisi status ke KEK dilakukan pemerintah, mengingat FTZ dianggap belum memberikan dampak ekonomi signifikan bagi Batam maupun nasional. Selama ini, status FTZ memang sering dikeluhkan oleh banyak industri, seperti industri migas dan penunjang migas bahkan perkapalan. Sebab, produksi dari Batam untuk kebutuhan nasional, tetap dikenakan bea masuk karena dihitung saebagai produk impor. Begitu juga beberapa produk elektronik yang diproduksi di Batam, juga tidak bisa dipasarkan langsung ke Indonesia. Padahal, sudah ada beberapa produk elektronik yang diproduksi di Indonesia.
Jika status FTZ sudah berubah menjadi KEK, BP Batam akan dibubarkan. Dengan demikian, yang ada Badan Pengelola KEK Batam di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Kepri atau Pemerintah Kota Batam.
Pengembangan Klaster
Sementara itu, Kementerian Perindustrian memproyeksikan Batam menjadi pusat pengembangan klaster industri elektronik bernilai tambah tinggi. Upaya ini untuk mendukung implementasi Revolusi Industri generasi keempat, Making Indonesia 4.0. Sebab, industri elektronik salah satu dari lima sektor manufaktur yang akan menjadi percontohan dalam penerapan teknologi di era Revolusi Industri 4.0.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya