Sistem Pembayaran
Transaksi Uang Elektronik Tumbuh 300 Persen
Foto : ISTIMEWA
Sebelumnya, pada Mei lalu, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/2018 tentang Uang Elektronik. Beleid itu mengatur perusahaan penyelenggara uang elektronik selain bank harus memiliki struktur kepemilikan saham dengan 51 persen dari domestik dan berbadan hukum Indonesia.
Dalam aturan terbaru itu, BI juga membatasi mengenai kepemilikan tunggal dalam setiap perusahaan penyelenggara uang elektronik.
bud/Ant/E-10
Baca Juga :
Waspadai "Profit Taking"
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara
Komentar
()Muat lainnya