Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Pembayaran

Transaksi Uang Elektronik Tumbuh 300 Persen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, pada Mei lalu, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/2018 tentang Uang Elektronik. Beleid itu mengatur perusahaan penyelenggara uang elektronik selain bank harus memiliki struktur kepemilikan saham dengan 51 persen dari domestik dan berbadan hukum Indonesia.

Dalam aturan terbaru itu, BI juga membatasi mengenai kepemilikan tunggal dalam setiap perusahaan penyelenggara uang elektronik.

bud/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top