Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Pembayaran

Transaksi Uang Elektronik Tumbuh 300 Persen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan perekonomian domestik tetap baik ditopang kelancaran sistem pembayaran yang tetap terpelihara, baik dari sisi tunai maupun sisi nontunai.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman saat memaparkan hasil rapat dewan Gubernur BI di Jakarta, Kamis (15/11) menyebutkan untuk pembayaran tunai, posisi Uang Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 10,7 peraen (yoy), meningkat dari 1,2 persen pada triwulan sebelumnya.

Sedangkan, dari sistem pembayaran nontunai wholesale, rata-rata harian nominal transaksi BI Real Time Gross Settlement (RT GS) menurun sebesar 2,3 persen (yoy) dibandingkan pertumbuhan triwulan sebelumnya sebesar 6,33 persen (yoy).

Sementara pada sistem pembayaran ritel kata Agusman, rata- rata harian nominal kliring melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tumbuh 7,3 persen (yoy), meningkat dari pertumbuhan triwulan sebelumnya yang sebesar 3,08 persen (yoy).

Adapun transaksi masyarakat menggunakan AT M-Debit, Kartu Kredit dan Uang Elektronik tumbuh 12,1 persen (yoy) pada triwulan III 2018, meningkat dari 9,6 persen (yoy) pada triwulan sebelumnya.

"Transaksi uang elektronik tumbuh sebesar 300,4 persen (yoy) pada triwulan III 2018, terutama didorong menguatnya preferensi masyarakat bertransaksi melalui platform teknologi finansial (tekfin) dan e-commerce," kata Agusman.

Bank Sentral tambahnya akan terus memastikan kelancaran dan ketersediaan sistem pembayaran nasional, baik sistem yang dioperasikan oleh BI maupun diselenggarakan oleh industri, sehingga tetap mendukung upaya menjaga stabilitas makroekonomi.

Pembatasan Kepemilikan

Sebelumnya, pada Mei lalu, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/2018 tentang Uang Elektronik. Beleid itu mengatur perusahaan penyelenggara uang elektronik selain bank harus memiliki struktur kepemilikan saham dengan 51 persen dari domestik dan berbadan hukum Indonesia.

Dalam aturan terbaru itu, BI juga membatasi mengenai kepemilikan tunggal dalam setiap perusahaan penyelenggara uang elektronik.

Baca Juga :
Serahkan Bantuan

bud/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top