Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suap IzinReklamasi

Transaksi Suap Pakai Kode Ikan, Kepiting, dan Daun

Foto : ANTARA /Reno Esnir

Dalam Mobil Tahanan - Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7). KPK menahan Nurdin Basirun yang tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) seusai menjalani pemeriksaan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kode atau kata sandi yang diduga digunakan sebagai cara kamuflase atau untuk menutupi transaksi tindak pidana korupsi yang terjadi di Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini ditemukan KPK, selama proses penyelidikan sebelum giat senyap (OTT) pada Rabu (10/7) dalam kasus dugaan suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019.

"Tim mendengar penggunaan kata 'ikan' sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut, selain itu terkadang digunakan kata 'daun'," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (12/7).

Bahkan, kata Febri, pada saat OTT dilakukan di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang, pihak yang diamankan yaitu pihak swasta, Abu Bakar (ABK) yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH) diduga sebagai penerima sempat berdalih tidak uang yang diterima. Namun, tambah Febri, menyebut uang tersebut sebagai kepiting.

"KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat. KPK mengapresiasi Informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti, pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau menghubungi Call Center KPK di 198," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima Gubernur Kepri (Kepri) periode 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA); Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS) dan Budi Hartono (BUH). Selanjutnya, diduga sebagai pemberi yaitu; pihak Swasta, Abu Bakar (ABK).
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top