Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suap IzinReklamasi

Transaksi Suap Pakai Kode Ikan, Kepiting, dan Daun

Foto : ANTARA /Reno Esnir

Dalam Mobil Tahanan - Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7). KPK menahan Nurdin Basirun yang tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) seusai menjalani pemeriksaan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kode atau kata sandi yang diduga digunakan sebagai cara kamuflase atau untuk menutupi transaksi tindak pidana korupsi yang terjadi di Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini ditemukan KPK, selama proses penyelidikan sebelum giat senyap (OTT) pada Rabu (10/7) dalam kasus dugaan suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019.

"Tim mendengar penggunaan kata 'ikan' sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut, selain itu terkadang digunakan kata 'daun'," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (12/7).

Bahkan, kata Febri, pada saat OTT dilakukan di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang, pihak yang diamankan yaitu pihak swasta, Abu Bakar (ABK) yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH) diduga sebagai penerima sempat berdalih tidak uang yang diterima. Namun, tambah Febri, menyebut uang tersebut sebagai kepiting.

"KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat. KPK mengapresiasi Informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti, pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau menghubungi Call Center KPK di 198," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima Gubernur Kepri (Kepri) periode 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA); Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS) dan Budi Hartono (BUH). Selanjutnya, diduga sebagai pemberi yaitu; pihak Swasta, Abu Bakar (ABK).

Keempatnya tersangka resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama di rutan yang berbeda. Pada Jumat (12/7) pukul 4:15 WIB, mereka yang secara bergantian keluar gedung menuju mobil tahanan dengan menggunakan rompi orange dan borgol tanpa memberikan keterangan sedikitpun.

"NBA ditahan di Rutan Klas I cab KPK (K4), EDS ditahan di Rutan cab KPK di Pomdam Jaya Guntur dan BUH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan ABK ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Febri.

Tim KPK juga menggeledah di empat lokasi di Kepulauan Riau terkait kasus ini. Keempat lokasi tersebut yaitu Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau; Kantor Gubernur Kepulauan Riau; Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap. "Dari Rumah Dinas Kepulauan Riau KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang" katanya. ola/AR-3

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top