Tradisi Terbangkan Balon Berisiko
Foto: istimewaJAKARTA - Tradisi menerbangkan balon udara di beberapa daerah di Jawa Timur yang biasa dilakukan usai Lebaran ternyata sangat membahayakan penerbangan. Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi tentang bahaya balon udara pada keselamatan penerbangan.
Kabid Pelayanan dan Pengoperasian Bandaraudara Wilayah III Surabaya, Hasanuddin mengatakan secara prinsip pemerintah tidak melarang tradisi yang biasa dilakukan masyarakat, asal tidak membahayakan dan dilakukan dengan memperhatikan masalah keselamatan.
"Dulu jumlahnya balon yang diterbangkan belum banyak dan daya terbangnya terbatas, akan tapi sekitar beberapa tahun terakhir ini ada keluhan dari pilot yang melintas di wilayah Jawa Timur kalau mereka melihat balon udara tersebut. Supaya tidak terjadi yang tidak diinginkan maka mencoba mengajak masyarakat untuk menerbangkan balon udara yang berkeselamatan," katanya dalam siaran persnya saat melakukan sosialisasi keselamatan penerbangan di Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (29/4).
Dia menambahkan, selain Ponorogo, tradisi menerbangkan balon juga dilakukan oleh masyarakat Wonosobo dan Pekalongan Jawa Tengah. Untuk itu, Kemenhub terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah tersebut. Bahkan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan aturan tentang menerbangkan balon udara dalam bentuk Peraturan Menteri (PM).
Dikatakan Hasanuddin, bagi masyarakat yang masih tetap nekat menerbangkan balon tersebut yang membahayakan penerbangan itu bertentangan dengan UU Penerbangan No 1 tahun 2009 tentang Keselamatan Penerbangan.
"Terus terang untuk saat ini kami belum bisa menjerat para pelaku penerbangan balon udara pelanggar aturan itu. Akan tapi saat ini selain melakukan sosialisasi, kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyitaan balon tersebut dan memberikan menasihatkan para pelakunya," katanya.
Berikan Solusi
Sementara itu, Kasi Standarisasi Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Kemenhub, Okta Kurniaputra mengatakan dalam sosialisasi itu, pihaknya juga memberikan solusi agar masyarakat tetap dapat menerbangkan balon udara tapi tidak membahayakan penerbangan.
"Cara menerbangan balon udara yang aman adalah dengan cara ditambatkan menggunakan tali yang kuat sehingga balon tidak akan terbang bebas dengan ketinggian maksimal 150 meter. Selain itu ukuran balon diameter empat meter dan tinggi tujuh meter," katanya.
mza/E-10
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Daftar Nama Jemaah Haji Khusus Akan Transparan
- 2 Perlu Dihemat, Anggaran Makan ASN Terlalu Besar Rp700 Miliar
- 3 Kota-kota di Asia Tenggara Termasuk yang Paling Tercemar di Dunia
- 4 Pertamina Tegaskan Komitmen Terhadap Transisi Energi Berkelanjutan di Forum Ekonomi Dunia 2025
- 5 Mantan Host Fox News Pete Hegseth Terpilih Jadi Menteri Pertahanan AS
Berita Terkini
- Jannik Sinner Taklukkan Zverev untuk Pertahankan Gelar Australian Open
- Wamenekraf Dukung Gim Lokal untuk Mendunia
- Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 7 KA Tambahan di Libur Isra Mikraj dan Imlek
- Pemain Bertahan Timnas Indonesia Kevin Diks Resmi Berseragam Monchengladbach Pada Musim Panas Mendatang
- Waspada dengan Cuaca yang Kurang Bersahabat, Sebagian Jakarta Diperkirakan Hujan pada Senin Pagi hingga Malam