Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Standardisasi Industri - Produk TPT Impor Banjiri Pasar Domestik Beberapa Waktu Belakangan Ini

TPT Impor Sitaan Jangan Dilelang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah seharusnya memusnahkan barang TPT impor sitaan sebab jika dijual kembali melalui lelang, dikhawatirkan mengganggu kinerja industri lokal.

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kendatipun barang yang dilelang Kemenkeu tersebut sudah menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), namun dikhawatirkan dapat merugikan industri lokal dan konsumen karena beredarnya produk impor tak sesuai SNI (standar nasional Indonesia).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri saat ini masih menghadapi tantangan besar karena terdampak perlambatan ekonomi dunia. Survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023 menunjukkan industri tekstil dan industri pakaian jadi merupakan dua subsektor yang terkontraksi karena terdampak serbuan barang impor di dalam negeri.

"Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/10).

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang produk TPT impor. Dari penjelasan di media massa, diketahui produk TPT yang dilelang, antara lain berupa limbah tekstil, ragam celana, ragam baju, taplak meja, cover sofa, hingga sarung bantal. Selain itu terdapat pula produk alas kaki bayi dan kaos kaki.

Dikutip dari punguman tersebut, salah satu produk yang akan dilelang berupa 215 gulung kain cetak dan 500 karung limbah tekstil. Dalam lot ini juga terdapat sejumlah produk non TPT lainnya mulai dari tiga karton marsh paper board, dua karton LED lamp tube, lima buah ban amberstone, hingga 1 unit mesin air kompresor.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top