Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Standardisasi Industri - Produk TPT Impor Banjiri Pasar Domestik Beberapa Waktu Belakangan Ini

TPT Impor Sitaan Jangan Dilelang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Lot itu dilelang dengan harga limit sebesar 141,86 juta rupiah dan biaya sewa gudang sebesar 36,68 juta rupiah. Adapun biaya jaminan lelang yang perlu disetor sebesar 70 juta rupiah.

Febri mengatakan apabila melihat ragam produk TPT yang dilelang, perlu dicek kembali apakah merupakan barang impor ilegal. "Apabila merupakan barang impor ilegal maka Kemenperin mengusulkan untuk melakukan pemusnahan barang yang dilelang tersebut agar tidak mengganggu pasar dalam negeri. Apalagi jika telah berlaku SNI wajib terhadap produk tersebut," ujarnya.

Pelarangan peredaran produk impor yang tidak sesuai SNI juga merujuk pada Peraturan Pemerintah No 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No 45/2022 tentang Standardisasi Industri.

Jadi Prioritas

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai, Mohammad Aflah Farobi, mengakui pihaknya fokus mengawasi produk TPT impor ilegal. "Betul bahwa kami sudah melihat itu dan memang TPT ilegal ini yang menjadi prioritas bersama-sama kami awasi," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top