Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

TPA Tolak Sampah APK

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berdiri di atas tumpukan sampah alat peraga kampanye hasil penertiban yang disimpan di kompleks gudang logistik pemilu salah satu kecamatan daerah tersebut, Kamis.

A   A   A   Pengaturan Font

TPA Tolak Sampah APK

BEKASI - Sampah-sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu Serentak 2024 dilarang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng. TPA ini milik Pemkab Bekasi, berada di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

"Sampah APK tidak boleh masuk TPA Burangkeng. Ini baik APK yang dilepas sendiri peserta pemilu maupun hasil penertiban petugas," tandas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, Kamis.

Dia mengatakan, larangan tersebut mengacu instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini ada dalam surat edaran khusus menyangkut pengelolaan sampah APK Pemilu 2024. Sebab, sampah APK akan menambah beban volume sampah TPA Burangkeng. Menurut Syafri, TPA Burangkeng sudah melebihi kapasitas.

Syafri mengajak semua pihak untuk ikut menangani sampah APK baik spanduk, baliho, maupun bendera. APK jangan sampai menimbulkan tumpukan sampah lingkungan dan sampah visual jalanan. "APK sebenarnya dapat dimanfaatkan karena ada yang dibuat kain dan plastik," katanya.

Dia mengaku mayoritas sampah APK yang telah ditertibkan masih tersimpan di gudang kecamatan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi masih mencari yang mau mengolah atau mendaur ulang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top