Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
PERSPEKTIF

"Toxic" Media Sosial

Foto : ANTARA/Ho

Studi Pertemanan Global yang dirilis oleh Snap Inc.

A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan bila Anda mendistribusikan/menyebarkan konten yang memiliki muatan berita bohong dan menyesatkan maka akan dikenakan Pasal 45A Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Demikain juga bila Anda menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) maka Pasal 45A Ayat (2) akan menjerat Anda dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Karena itu, berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial. ν

Komentar

Komentar
()

Top