"Toxic" Media Sosial
Studi Pertemanan Global yang dirilis oleh Snap Inc.
Sedangkan bila Anda mendistribusikan/menyebarkan konten yang memiliki muatan berita bohong dan menyesatkan maka akan dikenakan Pasal 45A Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikain juga bila Anda menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) maka Pasal 45A Ayat (2) akan menjerat Anda dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Karena itu, berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial. ν
Komentar
()Muat lainnya