"Toxic" Media Sosial
Studi Pertemanan Global yang dirilis oleh Snap Inc.
Konten-konten yang dipublikasikan di media sosial harus tetap mempertimbangkan nilai-nilai etika, moral, kesusilaan, dan nilai-nilai agama.
Yang harus kita pahami dan sepakati adalah kemerdekaan menyatakan pikiran serta hak memperolehinformasimelalui penggunaan dan pemanfaatanteknologiinformasi pada hakikatnya ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memberikan rasa aman dan keadilan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi tersebut haruslah dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aturanhukumyang berlaku, yaitu undang-undang. Bila mengabaikan norma-norma yang berlaku, Anda bisa terjerat hukum, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bagi Anda yang mendistribusikan/menyebarkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan maka akan dikenakan Pasal 45 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bila Anda mendistribusikan/menyebarkan konten yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik maka akan dijerat Pasal 45 Ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya