Tony Sutrisno Sebut Alami Pemerasan Rp 4,5 M dalam Kasus Penipuan McLaren, Ada Nama Wakapolda PMJ
Ilustrasi mobil McLaren
Foto: IstimewaJAKARTA - Korban Penipuan dan pemerasan Jam Tangan Richard Mille, Tony Sutrisno, kembali angkat bicara soal adanya pemerasan terhadap dirinya di kasus yang lain.
Ia mengaku mengalami pemerasan dalam kasus jual beli mobil mewah McLaren yang dilakukan oleh oknum di Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tony, Heroe Waskito, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).
Heroe menuturkan, proses penanganan pemerasan terkait penipuan mobil mclaren yg dilaporkan ke Propam mabes polri prosesnya dihentikan tanpa alasan yang jelas oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, dan surat perintah penghentian penyelidikan Paminal di 20 Mei 2022 itu tidak pernah di serahkan kepada Tony tapi Tony malah mendapatkannya dari Bhirawa di tgl 15 juni 2022 lewat pesan WhatsApp
Menurut Heroe, Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen HP, sudah mengetahui proses kasus tersebut. Alih-alih dilanjutkan, Tony justru mengaku diperas oleh pihak ketiga dan kasus itu sendiri mangkrak tanpa ada kejelasan hukum.
"Info tentang kasus penipuan McLaren itu sudah sampai ke meja Brigjen pol HP seharusnya dengan atensi beliau kasus makin cepat selesai. Nyatanya tidak. Tony justru diperas oleh pihak ketiga sebesar Rp 4,5 M," kata Heroe
Ia menjelaskan,surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus penipuan McLaren oleh Polda Metro Jaya itu dilakukan tepat tanggal 20 Mei 2020, tapi Surat SP3 tsb tidak pernah diberikan kepada Tony.
Informasi itu diperoleh Tony dari Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa. Menurut Tony, Bhirawa ikut membantu menangani masalah mangkraknya kasus tersebut.
"Dia (Bhirawa) bermaksud membantu saya. Ia sampai meminta Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kepada Wakanit Jatanras III. Wakanit tersebut baru ngasih di 17 juni 2022 kepada Bhirawa di hadapan Tony, Saat menyerahkannya kepada Bhirawa, Wakanit itu ketakutan," katanya.
Tony juga mendapat info bahwa dari total Rp4,5 Miliar, sebesar Rp 500 juta di antaranya sudah dibagi-bagikan kepada beberapa oknum petinggi kepolisian.
Heroe menyebut bahwa Brigjen Pol HP di Polda Metro Jaya diperkirakan terlibat dalam kasus clientnya ini. Ia pun berharap mangkraknya laporan tentang penipuan McLaren ini dapat ditindak lanjuti.
"Kami Berharap agar para pelaku diusut secara hukum dan pemerasannya dibawa ke sidang etik," kata Heroe.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Yohanes Abimanyu
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 2 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 3 Majukan Ekosistem Digital Indonesia, Diperlukan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
- 4 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal
- 5 Meksiko, Kanada, dan Tiongkok Siapkan Tindakan Balasan ke AS
Berita Terkini
- Raker di Komisi VIII DPR dengan KemenPPPA, HNW Dorong Koordinasi Lintas Komisi terkait Aturan Pembatasan Internet pada Anak
- Cavaliers Bungkam Mavericks, Celtics Bangkit Dramatis
- Pebulutangkis Indonesia Ikuti Lima Kejuaraan Beregu pada Februari 2025
- Lewandowski Antar Barca Tekuk Alaves
- “The Gunners” Jaga Asa Menuju Juara Liga Inggris