Tolak Penerbitan Obligasi Daerah
Agus Chairuddin
Menurutnya, tunggakan kewajiban pengembang itu bisa menutupi pembiayaan infrastruktur di Jakarta. Namun, ungkapnya, Gubernur Anies harus meyakinkan dan mendorong DPRD untuk membuat dan mensahkan Perda pemenuhan kewajiban fasis/fasum oleh pengembang atau anggota DPD REI DKI.
"Akibat tidak adanya perda penagihan kewajiban itu, maka Pemprov tidak bisa mengajukan upaya hukum bagi penunggak kewajiban pengembang," tegasnya.
Dia menduga, obligasi daerah yang akan diterbitkan Pemprov DKI Jakarta itu hanya bisa menghasilkan 10 triliun rupiah. Hal ini disebabkan market DKI terkait BUMD-BUMD-nya belum semua mendapatkan predikat AAA dari bursa efek Indonesia.
"Jika obligasi tetap diterbitkan, akan banyak kendala bagi Pemprov DKI yang akan merugikan PAD dan kepemilikan aset. Baik di BUMD maupun di Pemprov. Karena obligasi ini kan sama saja surat hutang kepada swasta," ungkapnya.
Pembiayaan Proyek
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya