Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembiayaan Alternatif l Tutupi PAD, Tagih Kewajiban Pengembang yang Tertunggak

Tolak Penerbitan Obligasi Daerah

Foto : istimewa

Agus Chairuddin

A   A   A   Pengaturan Font

Tunggakan kewajiban pengembang pemegang surat izin penggunaan dan pengelolaan tanah (SIPPT) itu bisa menutupi pembiayaan infrastruktur di Jakarta.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diminta mengkaji ulang rencana penerbitan obligasi daerah atau municipal Bond. Jika perlu, Anies layak menolak rekomendasi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) soal obligasi daerah tersebut.

"Dari informasi yang saya terima, rencana obligasi daerah itu merupakan rekomendasi TGUPP. Saran TGUPP soal obligasi itu perlu dikaji kembali oleh gubernur berdasarkan RPJP. Saya meyakini, TGUPP membuat jebakan yang membahayakan gubernur disebabkan ketidakpahaman TGUPP atas RPJP DKI," ujar Direktur Eksekutif Indonesia For Transparancy and Acountability (INFRA), Agus Chairuddin, diJakarta, Senin (7/1).

Rencananya, obligasi daerah itu akan diterbitkan untuk pembiayaan alternatif infrastruktur seperti pengembangan Moda Raya Terpadu (Mass Rapid Trasit/MRT) dan kereta ringan atau Light Rapid Transit (LRT). Namun, kata Agus, RPJP DKI 2005-2025 telah mengatur bahwa pembangunan intermoda transportasi Pemprov DKI bersumber dari hibah The Japan International Cooperation Agency (JICA).

"Seharusnya yang diutamakan bukan masalah obligasi, tapi penarikan kewajiban pihak ketiga atau pengembang pemegang SIPPT (surat izin penggunaan dan pengelolaan tanah). Hingga tahun 2010, jumlah total kewajiban pengembang5yang siap ditagih dan masih tertunggak itu mencapai 80 triliun rupiah," kata Agus.

Menurutnya, tunggakan kewajiban pengembang itu bisa menutupi pembiayaan infrastruktur di Jakarta. Namun, ungkapnya, Gubernur Anies harus meyakinkan dan mendorong DPRD untuk membuat dan mensahkan Perda pemenuhan kewajiban fasis/fasum oleh pengembang atau anggota DPD REI DKI.

"Akibat tidak adanya perda penagihan kewajiban itu, maka Pemprov tidak bisa mengajukan upaya hukum bagi penunggak kewajiban pengembang," tegasnya.

Dia menduga, obligasi daerah yang akan diterbitkan Pemprov DKI Jakarta itu hanya bisa menghasilkan 10 triliun rupiah. Hal ini disebabkan market DKI terkait BUMD-BUMD-nya belum semua mendapatkan predikat AAA dari bursa efek Indonesia.

"Jika obligasi tetap diterbitkan, akan banyak kendala bagi Pemprov DKI yang akan merugikan PAD dan kepemilikan aset. Baik di BUMD maupun di Pemprov. Karena obligasi ini kan sama saja surat hutang kepada swasta," ungkapnya.

Pembiayaan Proyek

Sebelumnya, Anies Baswedan menyampaikan Pemerintah Provinsi Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah untuk pembiayaan proyek infrastruktur jangka panjang. Namun, rencana tersebut masih dikaji lebih lanjut dan melihat kemampuan APBD Pemprov DKI dari penerimaan daerah serta besarnya Sisa Lebih Pengguna Anggaran (SILPA).

"Municipal bond itu baik bila memang kita tidak punya anggarannya. Kalau kita ini punya SILPA. SILPA ini yang kita kaji. Mudah-mudahan akhir semester 1 ini kita sudah punya kesimpulan," ucap Anies.

Rencana penerbitan obligasi daerah ini sebenarnya sempat beberapa kali disampaikan oleh mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Awal Mei 2018, Sandi bahkan sempat membahasnya dalam pertemuan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan sejumlah pihak lain. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top