Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembiayaan Alternatif l Tutupi PAD, Tagih Kewajiban Pengembang yang Tertunggak

Tolak Penerbitan Obligasi Daerah

Foto : istimewa

Agus Chairuddin

A   A   A   Pengaturan Font

Tunggakan kewajiban pengembang pemegang surat izin penggunaan dan pengelolaan tanah (SIPPT) itu bisa menutupi pembiayaan infrastruktur di Jakarta.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diminta mengkaji ulang rencana penerbitan obligasi daerah atau municipal Bond. Jika perlu, Anies layak menolak rekomendasi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) soal obligasi daerah tersebut.

"Dari informasi yang saya terima, rencana obligasi daerah itu merupakan rekomendasi TGUPP. Saran TGUPP soal obligasi itu perlu dikaji kembali oleh gubernur berdasarkan RPJP. Saya meyakini, TGUPP membuat jebakan yang membahayakan gubernur disebabkan ketidakpahaman TGUPP atas RPJP DKI," ujar Direktur Eksekutif Indonesia For Transparancy and Acountability (INFRA), Agus Chairuddin, diJakarta, Senin (7/1).

Rencananya, obligasi daerah itu akan diterbitkan untuk pembiayaan alternatif infrastruktur seperti pengembangan Moda Raya Terpadu (Mass Rapid Trasit/MRT) dan kereta ringan atau Light Rapid Transit (LRT). Namun, kata Agus, RPJP DKI 2005-2025 telah mengatur bahwa pembangunan intermoda transportasi Pemprov DKI bersumber dari hibah The Japan International Cooperation Agency (JICA).

"Seharusnya yang diutamakan bukan masalah obligasi, tapi penarikan kewajiban pihak ketiga atau pengembang pemegang SIPPT (surat izin penggunaan dan pengelolaan tanah). Hingga tahun 2010, jumlah total kewajiban pengembang5yang siap ditagih dan masih tertunggak itu mencapai 80 triliun rupiah," kata Agus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top