Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

TNI Perlu Dilibatkan untuk Atasi Aksi Terorisme

Foto : Istimewa.
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - TNI dianggap perlu untuk dilibatkan dalam mengatasi aksi terorisme. TNI memiliki wewenang melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) berdasarkan Pasal 43 I UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pertama, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari opersi militer selain perang

"Kedua, dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI," kata pakar hukum perundang-undangan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi dalam Seminar Nasional bertema Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme Merupakan Implementasi Tugas Operasi Militer Selain Perang, di Jakarta, Kamis (12/11).

Menurut Wicipto, teror bukan urusan hukum semata dan tidak dapat hanya diselesaikan oleh Polri. Pelibatan TNI diperintahkan UU yaitu UU Nomor 5 Tahun 2018. Ketiga, sambung Wicipto, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

"Peran strategis TNI tetap dibutuhkan untuk membantu dan mendukung aparat Polri dalam memberantas aksi terorisme di Tanah Air. Peran serta TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas pokok TNI dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar," kata Wicipto.

Penentuan Eskalasi

Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Pertahanan dan Keamanan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra menegaskan penindakan terhadap aksi terorisme yang dilaksanakan TNI secara langsung berdasarkan koordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme, Polri, TNI dan kementerian/lembaga terkait. Penentuan eskalasi tinggi dilakukan bersama Polri, TNI, dan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

"Pemulihan dilaksanakan oleh TNI di bawah koordinasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerja sama dalam mengatasi aksi terorisme, TNI dapat melaksanakan kerja sama antar kementerian/lembaga terkait, negara lain serta organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Supiadin.

Untuk diketahui, seminar nasional ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top