Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

TNI AL Berkomitmen Tindak Prajurit Pelanggar Hukum

Foto : ISTIMEWA

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berkomitmen untuk menindak tegas prajurit yang terbukti melanggar hukum. Hal itu juga sudah jadi komitmen dari Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Yudo Margono.

"Bapak Kasal Laksamana TNI Yudo Margono telah menegaskan tidak akan ada prajurit yang lolos dari hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana. Hal ini sudah menjadi komitmen dari Institusi TNI mulai dari Panglima TNI dan jajaran di bawahnya bahwa prajurit yang salah akan diproses secara hukum," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono di Jakarta, Rabu (12/1).

Pernyataan Kadispenal ini sebagai tanggapan atas kasus penganiyaan ojek online yang diduga dilakukan seorang prajurit TNI AL beberapa hari yang lalu. Menurut Laksma Julius, siapa pun prajurit TNI AL yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas. Termasuk kasus Mayor BH yang telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua warga Pamulang, Tangerang Banten.

"Penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian wajah pelipis sebelah kanan akibat pukulan oknum anggota TNI AL tersebut" kata Julius.

Laksma Julius juga mengungkapkan bahwa saat ini oknum TNI AL tersebut saat ini sudah ditahan di Markas POM TNI AL Lantamal III Jakarta. Oknum prajurit TNI AL itu telah ditahan sejak hari Senin (10/1). Bahkan, oknum prajurit TNI AL tersebut telah diproses hukum dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidikan terhadap tersangka sedang berlangsung dan akan diproses secepatnya. Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti", tegasnya.

Laksma Julius juga membeberkan kronologi kasus penganiayaan tersebut. Kata Julius, tindak penganiayaan yang dilakukan oknum TNI AL itu berawal saat korban bersama dengan anaknya yang sedang berboncengan menggunakan kendaraan roda dua, pada hari Minggu (9/1) sekitar pukul 17.40 WIB. Lalu bertemu dengan oknum TNI AL yang menggunakan kendaraan roda empat pada posisi bersebelahan jalan atau dari dua arah yang berlawanan.

"Oknum TNI AL meminta mereka untuk berhenti dan meminggirkan kendaraannya, kemudian terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan terjadi tindakan penganiayaan" katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top