TNI AD Akan Tindak Tegas Prajurit yang Melanggar Aturan
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna
Mekanisme hukum di TNI AD, lanjutnya, akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan. Atinya tidak ditutup-tutupi. Kita ikuti arahan Bapak Kasad terkait penegakan hukum di militer. Lebih lanjut Kadispenad mengungkap bahwa oknum TNI AD, Sertu AFTJ, menjadi terduga pelaku penembakan yang melukai dua orang korban, yaitu adik iparnya sendiri, RIB, dan seorang anggota TNI AD berinisial Sertu B.
"Kejadian penembakan dipicu saling senggol saat hiburan dangdutan digelar usai resepsi. Kemudian hal tersebut berkembang menjadi keributan yang terus memanas, hingga terjadi penembakan," ujarnya.
Ditambahkannya, korban RIB meninggal dunia di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri. Sementara Sertu B yang mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri, saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari. "TNI AD akan terus memantau perkembangan kasus ini," katanya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya