Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

TNI AD Akan Tindak Tegas Prajurit yang Melanggar Aturan

Foto : Agus Supriyatna

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - TNI Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan siapa pun prajurit yang melanggar aturan akan ditindak tegas. Penegasan itu dilontarkan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna, menanggapi kasus seorang prajurit yang berbuat onar di Kabupaten Papua Barat, dengan mengumbar tembakan.

"Terkait peristiwa penembakan yang terjadi saat resepsi pernikahan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (4/6), saat ini oknum TNI AD yang menjadi terduga pelaku penembakan, telah diamankan dan diproses hukum," kata Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/6).

Menurut Tatang, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Kasuari langsung bertindak cepat usai mendapat laporan tentang kejadian tersebut. Dalam waktu singkat, terduga pelaku yaitu Sertu AFTJ, langsung diamankan di Pomdam Kasuari untuk diproses secara hukum. "Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam Kasuari," tegasnya.

Pemeriksaan awal, kata dia, sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi. Tapi, hingga kini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti. Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.

"Sebagaimana yang pernah ditegaskan oleh Bapak Kasad, bahwasannya selaku pembina kekuatan TNI AD, Kasad akan bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan. Sedangkan untuk penyelesaian kasusnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer," urainya.

Mekanisme hukum di TNI AD, lanjutnya, akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan. Atinya tidak ditutup-tutupi. Kita ikuti arahan Bapak Kasad terkait penegakan hukum di militer. Lebih lanjut Kadispenad mengungkap bahwa oknum TNI AD, Sertu AFTJ, menjadi terduga pelaku penembakan yang melukai dua orang korban, yaitu adik iparnya sendiri, RIB, dan seorang anggota TNI AD berinisial Sertu B.

"Kejadian penembakan dipicu saling senggol saat hiburan dangdutan digelar usai resepsi. Kemudian hal tersebut berkembang menjadi keributan yang terus memanas, hingga terjadi penembakan," ujarnya.

Ditambahkannya, korban RIB meninggal dunia di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri. Sementara Sertu B yang mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri, saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari. "TNI AD akan terus memantau perkembangan kasus ini," katanya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top