Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perdagangan Orang

TKW Cianjur Korban TPPO di Dubai Berhasil Ditemukan

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti, Kamis (9/2/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan keberadaan Ida binti Odin Warya, tenaga kerja wanita (TKW) asal Cianjur, Jawa Barat, yang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai berhasil ditemukan keberadaannya oleh Kepolisian Dubai.

Menurut Krishna, keberadaan pekerja migran Indonesia (PMI) Ida ditelusuri setelah anak korban membuat laporan polisi terkait ibunya yang jadi korban TPPO dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Dubai.

"PMI asal Indonesia atas nama Ida Binti Odin Warya diduga telah menjadi korban dalam kasus dugaan perdagangan manusia untuk dijadikan pekerja seks komersial di Dubai, PEA (perserikatan Emirat Arab)," kata Krishna di Jakarta, Selasa (11/7).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan dalam kasus PMI Cianjur tersebut, Polri menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat keluarga korban dengan nomor: LP/B/428/VII/2023/SPKT Res Cianjur Polda Jawa Barat pada tanggal 4 Juli 2023. "Setelah laporan dibuat, anak-anak korban menjadi viral dengan pernyataannya di media sosial," kata Krishna.

Mantan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menyebut, dirinya telah menindaklanjuti laporan dan permintaan anak-anak korban dengan memerintahkan Atpol Riyard untuk membuat informasi khusus terhadap kasus tersebut.

Laporan tersebut tertuang dalam Insus Nomor: R/Insus-01/VII/2023/Dihubinter yang memberikan kronologi kejadian dari hasil kerja sama dan koordinasi dengan Polres Cianjur dan KJRI Dubai berupa informasi dan data-data yang diperlukan guna pelacakan keberadaan Ida di PEA.

Polres Cianjur telah menangkap agen sponsor lapangan yang merekrut dan memberangkatkan Ida secara unprosedural ke PEA. "Pelaku TPPO yang memberangkatkan Ida secara ilegal yang ditangkap atas nama Rahmat bin Sanruki yang beralamat di Desa Sindangsih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top