Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

TKI di Hong Kong Dihukum 3 Bulan Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BEIJING - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Eastern, Hong Kong, Senin (16/4), akibat mengunggah gambar anak majikannya yang sedang mandi di media sosial pada Desember 2017 lalu. Foto yang diunggah di akun Facebooknya itu menjadi viral sehingga keluarga korban melaporkan perbuatan iseng terdakwa kepada pihak berwajib di Hong Kong.

"Vonis tersebut lebih ringan dari ancaman hukuman pidana selama lima tahun," demikian keterangan tertulis Konsulat Jenderal RI di Hong Kong.
Selain terdakwa berinisial YK, 29 tahun, mengakui kesalahannya, vonis ringan tersebut juga disebabkan adanya pertimbangan majelis hakim terhadap surat pembelaan yang dikirimkan oleh KJRI Hong Kong.

KJRI Hong Kong mengingatkan kepada para WNI, khususnya pekerja migran di sektor informal untuk menjadikan pelajaran atas kasus ini dan mengimbau agar semua WNI di kota itu untuk berhati-hati dan selektif apabila akan mengunggah foto, video, atau pernyataan dalam sosial media sehingga nantinya tidak tersangkut dengan masalah hukum.

Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top