Tingkatkan Standar Kompetensi Pekerja Film
Standar Kompetensi I Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada acara peluncuran Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perfilman, di Jakarta, Selasa (7/7).
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perfilman. Terdapat 14 standar kompetensi pekerja di bidang perfilman dalam SKKNI yang diharapkan dapat meningkatkan standar kompetensi pelaku dan pekerja film.
"Kita harapkan bisa membangun sumber daya manusia (SDM) perfilman yang mampu bersaing secara global," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pada acara peluncuran Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perfilman, di Jakarta, Selasa (7/7).
Menaker mengatakan selain menetapkan SKKNI, Kemnaker akan membangun balai latihan kerja (BLK) bekerja sama dengan komunitas perfilman atau menyokong lembaga-lembaga pelatihan film yang sudah ada. Telah ada anggaran untuk pembangunan dua BLK masing-masing 1 miliar rupiah untuk membiayai infrastruktur maupun biaya pelatihan.
Metode Efektif
Perlindungan terhadap profesi atau pekerja film juga harus diprioritaskan. Film, lanjut Menaker, merupakan metode efektif untuk menanamkan nilai-nilai positif kepada masyarakat, tapi di sisi lain industrinya hubungan industrial antara pemberi dan penerima kerja masih rentan, terutama dari segi perlindungan para pekerja.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya