Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tingkatkan Pengamanan, Polres Kulon Progo Membentuk Polisi Jaga Warga untuk Bantu Masyarakat

Foto : ANTARA/HO-Humas Polres Kulon Progo

Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menyematkan tanda Polisi Jaga Warga atau Polisi RW.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam upaya meningkatkan pengamanan, Polres Kulon Progo bentuk polisi jaga warga untuk bantu masyarakat.

Kulon Progo - Tingkatkan Pengamanan. Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membentuk Polisi Jaga Warga untuk membantu berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tertentu.

Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pembentukan Polisi Polisi Jaga Warga (Polisi RW) merupakan program Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri sebagai wujud polisi yang prediktif yang merupakan bentuk integralitas semua fungsi harkamtibmas dalam mengemban tugas sebagai pengemban polisi masyarakat dalam komunitas Rukun Warga (RW).

"Polisi RW (Polisi Jaga Warga) berperan langsung di tengah-tengah masyarakat untuk membantu berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tertentu," kata Nunuk.

Ia mengatakan Polisi RW (Polisi Jaga Warga) berbeda dengan petugas Polisi Bhabinkamtibmas yang ditempatkan tiap-tiap desa atau kelurahan.

Tugas Polisi Bhabinkamtibmas yakni bertanggung jawab di suatu desa atau kelurahan. Sementara tugas Polisi RW yakni, bertanggung jawab dan ikut bersama dengan Bhabinkamtibmas untuk mengelola situasi kamtibmas di masing-masing RW.

Tugas pokoknya Polisi RW (Polisi Jaga Warga) adalah melaksanakan pemetaan potensi gangguan ketertiban, ketenteraman, keamanan, kerawanan sosial, dan memecahkan masalah, mendampingi ketua kampung atau kepala dukuh dalam menciptakan kamtibmas serta koordinasi dengan Bhabinkamtibmas, memberikan informasi situasi kamtibmas.

"Selain itu, tugas pokoknya Polisi RW adalah mencari, mendengarkan, keluh kesah dan curahan hati permasalahan warganya, membangun daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap potensi gangguan kamtibmas," katanya.

Lebih lanjut, Nunuk mengatakan Kepercayaan itu tidak diberikan, tetapi kepercayaan itu harus di dapatkan. Sehingga Polri melalui ProgramQuick Wins Presisiyaitu Program 4, maka digagaslah Program Polisi RW/Polisi Jaga Warga.

Petugas Polisi RW adalah sebagai penghubung yang bertugas mendengar, menerima, berempati, terhadap keluh kesah, keresahan, keinginan, harapan masyarakat dan permasalahan di masyarakat, serta berempati terhadap berbagai masalah.

Polisi RW dengan masyarakat bersinergi menjalin komunikasi interaksi langsung di lingkungannya. Sehingga Polisi RW atau Polisi Jaga Warga dapat memberikan informasi maupun mencari informasi, mendengar curahan hati permasalahan yang ada dari masyarakat sehingga dapat menciptakan daya tangkal dan daya cegah terhadap potensi gangguan keamanan dan mampu menjadi pemecah persoalan di lingkungan masyarakatnya.

"Dari 918 padukuhan yang ada di wilayah Kulon Progo, kami menugaskan sebanyak 702 personel, sebagai pengemban Polisi RW atau Polisi Jaga Warga," katanya.

Ia berharap dengan terbentuknya Polisi RW/Polisi Jaga Warga dapat memberikan dampak positif di wilayah Kulon Progo dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Nusantara.

"Kami yakin seluruh Polisi RW/Polisi Jaga Warga yang telah terbentuk dan sudah mendapatkan Surat perintah dapat melaksanakan tugas dengan baik," katanya.

Kapolres juga juga memerintahkan agar Personel Polisi RW/Polisi Jaga Warga teliti dalam melihat potensi adanya gangguan di tengah masyarakat .

"Pastikan bila kita akan selalu melaksanakan tugas dengan baik,Satya Haprabu, karena itu saya berharap pahami betul apa itu Polisi RW dan tugas-tugasnya," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top