Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Polres Badung Tetapkan Sopir Peras WNA Singapura Jadi Tersangka

Foto : ANTARA/Rolandus Nampu

Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (kiri) menunjukkan tersangka pelaku pemerasan Kadek Eka Putra (40) terhadap wisatawan Singapura saat konferensi pers di Badung, Bali, Rabu (21/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum bertindak tegas, Polres Badung tetapkan sopir peras WNA Singapura jadi tersangka.

Badung - Tindak tegas, Kepolisian Resor Badung, Bali menetapkan sopir yang melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura di kawasan Jalan Padang Linjong, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali menjadi tersangka pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat menggelar konferensi pers di Badung, Bali, Rabu mengatakan penetapan pelaku Kadek Eka Putra (40) setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Menurut keterangan yang kami dapat memang benar yang melakukan pemerasan dimana pelaku telah menerima uang Rp100.000 dari penumpang angkutan online. Korban adalah warga negara Singapura. Kami sudah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga kami tersangkakan pelaku dengan Pasal 368 dan 335," kata Teguh.

Polisi menjerat pelaku karena melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain.

Meskipun korban sudah kembali ke negaranya, pelaku tetap menjalani proses hukum karena tindak pidana yang dilakukannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top