Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Polda Kalsel Ungkap Pasokan Dua Kilogram Sabu dari Jaringan Pontianak

Foto : ANTARA/Firman

Polda Kalsel menangkap MA (33) sebagai pemilik dua kilogram sabu-sabu.

A   A   A   Pengaturan Font

Banjarmasin - Tindak tegas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatanmengungkap bahwa pasokan dua kilogram narkotika jenis sabu berasal dari jaringan Pontianak, Kalimantan Barat, yang masuk ke Banjarmasin.

"Satu tersangka berinisial MA (33) sebagai pemilik barang kami tangkap pada Selasa (28/11) malam di Jalan Ahmad Yani KM 5,5, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.

Ia mengatakan terundusnya pasokan sabu dari Pontianak itu diketahui setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon melakukan penyelidikan dengan memetakan jaringan, katanya.

"Hasilnya didapatkan informasi akurat tentang keberadaan seseorang yang akan membawa narkoba dalam jumlah besar," bebernya.

Ia mengatakan saat proses penangkapan, petugas mendapati tersangka dengan gelagat mencurigakan berada di sekitar lokasi yang dicurigai terjadi transaksi peredaran sabu.

"Jadi tersangka dicegat ketika mengendarai sepeda motor dan membawa kantong belanja berisi dua paket sabu terbungkus plastik warna hitam di gantungan sepeda motor," jelas Kelana.

Setelah ditanyakan barang bukti tersebut, terlapor mengakui bahwa iameletakkan dan membawa sabu tersebut untuk diedarkan.

Polisi kini terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pengendalinya yang sementara diketahui lintas provinsi di Pulau Kalimantan, katanya.

"Jika pasokan dari Kalimantan Barat biasanya menggunakan jalur darat menuju Banjarmasin, kita terus memperketat pengawasan di daerah perbatasan provinsi untuk menekan potensi penyelundupan narkoba," tegas Kelana.

Atas perbuatannya, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk kini ditahan dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top