Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Pemilik Kotak Amal Tanpa Izin Diancam Penjara

Foto : ANTARA/Kasmono

Belasan kotak amal tanpa izin diamankan Satpol PP Bangka.

A   A   A   Pengaturan Font

Sungailiat - Tindak tegas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan pemilik kotak amal tanpa izin resmi dapat terancam sanksi penjara selama 3 bulan.

"Selain kurangan 3 bulan, pelanggar Pasal 20 Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dapat dikenai denda sebesar Rp1,5 juta," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP BangkaAhmad Fauzi di Sungailiat, Minggu.

Hal tersebut ditegaskan terkait dengan belas buah kotak amal tanpa izin yang diamankan dari sejumlah restoran dan tempat makan di Kota Sungailiat.

"Sanksi pidana yang sama juga diterapkan bagi siapa saja yang langgar pungutan sumbangan tanpa ada izin resmi yang diterbitkan dari dinas sosial," katanya.

Ahmad Fauzi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dengan ikut peran membantu pemerintah dalam penegakan perda.

"Jika masyarakat mengetahui ada pihak yang melakukan pelanggaran perda, terutama menggalang sumbangan tanpa izin, hendaknya segera melapor kepada pihak kami agar segera ada penindakan," tuturnya.

Ada dugaan, lanjut dia, kotak amal yang disebarkan di beberapa tempat melebihi dari jumlah kotak amal yang berhasil diamankan.

"Kami tetap melakukan pengawasan di lapangan dengan harapan perda ketertiban umum dapat tercipta di tengah masyarakat," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top