Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Pelaku Pelecehan Perempuan di Kabupaten Bandung Ditangkap

Foto : ANTARA/HO-Polresta Bandung

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengungkap kasus pelecehan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Bandung - Tindak tegas, Polresta Bandung menangkap seorang pengendara motor berinisial RG (18) yang berkeliaran sambil melakukan pelecehan terhadap pelajar perempuan di Jalan Panyaungan, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terekam kamera CCTV milik warga pada Rabu (13/9) dan korban langsung melapor ke Polsek Cangkuang, Kabupaten Bandung.

"Kejadian pada 13 September 2023 oleh tersangka dan korban melaporkan pada 15 September 2023. Selang dua jam mendapat laporan, tersangka RG (18) berhasil kami amankan," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat.

Kusworo mengungkapkan tersangka RG (18) melakukan aksinya saat hendak menuju pulang ke rumah setelah mengantarkan barang, mengingat pelaku mempunyai pekerjaan sebagai kurir barang.

"Pada saat pulang dari kerja menuju rumah, di situ melihat ada dua anak SMA. Kemudian dengan menggunakan tangan kiri, melakukan perbuatan cabul terhadap korban," kata dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan motif daripada tersangka hanya perbuatan iseng dan merasa puas ketika menyentuh area sensitif perempuan.

Adapun tersangka telah melakukan pelecehan seksual tersebut, yang ketiga kalinya dan semua korban masih berstatus sebagai pelajar.

"Motifnya adalah iseng dan ini adalah perbuatan yang ketiga yang dilakukan oleh tersangka, di mana perbuatan yang pertama dan kedua tidak dilaporkan oleh korbannya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top