Tindak Tegas, Jaksa Jebloskan Dua Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi ke Penjara
Foto : Antara/Aditya Rohman
Tiga tersangka kasus dugaan SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi digiring oleh petugas Kejari setempat untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama 15 tahun.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya