Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Disegel Rumah Hiburan Malam yang Langgar PPKM di Kawasan Kalibokor Surabaya

Foto : ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

Petugas satpol PP dan linmas mengamankan karyawan dan pengunjung salah satu rumah hiburan umum (RHU) yang dinilai melanggar PPKM di kawasan Kalibokor, Kota Surabaya, Sabtu (4/9/2021) malam.

A   A   A   Pengaturan Font

Surabaya - Petugas satpol PP dan linmas menyegel salah satu rumah hiburan umum (RHU) langgar PPKM di kawasan Kalibokor, Kota Surabaya, Jatim, dalam operasi yustisi pada Sabtu (4/9) malam hingga Minggu dini hari.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Surabaya Saiful Iksan mengatakan bahwa sanksi tegas itu karena RHU tersebut nekat beroperasi di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Dari beberapa tempat, ada satu RHU di kawasan Kalibokor yang masih beroperasi. Seluruh pengunjung dan karyawan kemudian kami bawa ke mako (Kantor Satpol PP) dan RHU itu kami segel," kata Gus Ipul sapaannya.

Dari hasil operasi tersebut, pihaknya mengamankan 26 orang. Mereka terdiri atas 13 orang pria dan 13 perempuan.

"Di antara perempuan itu ada yang dari pemandu lagu dan pengunjung. Kesemuanya kami bawa ke Kantor Satpol PP," ujarnya.

Menurut dia, tidak mudah untuk mengetahui RHU itu masih beroperasi atau tidak sebab karyawan yang berada di luar sempat membohongi petugas jika RHU sedang direnovasi. Apalagi, kondisi di depannya juga terlihat sepi.

"Ada 3-4 orang tukang (pekerja bangunan), mereka pura-pura jaga di depan. Kelihatan tidak ada operasional, kami dikelabui tukang bahwa di sana lagi renovasi," katanya.

Namun, lanjut dia, hal itu lantas tidak membuat petugas langsung percaya begitu saja. Apalagi, ketika petugas tiba, AC atau pendingin ruangan yang berada di luar RHU kondisinya langsung dimatikan.

"Kami ketahui ada AC yang masih nyala. Ketika kami datang putaran AC yang di luar, kok, tiba-tiba mati," kata Gus Ipul.

Melihat indikasi itu, Gus Ipul bersama jajarannya kemudian memutuskan untuk bertahan cukup lama di luar RHU.

Sekitar pukul 22.00 WIB, seorang petugas kemudian mencoba masuk melalui salah satu pintu yang kondisinya sedikit terbuka. Rupanya pintu masuk tersebut sengaja disekat dengan mesin cuci.

"Sekitar pukul 22.00 WIB kami masuk lewat ruangan itu ada pintu terbuka sedikit, ada embusan dingin (AC). Sama teman diintip (dilihat) ternyata diganjal (sekat) sama kayak mesin cuci. Sama teman-teman linmas yang tubuhnya kecil itu akhirnya bisa masuk dan ternyata di dalam banyak orang," katanya.

Namun, ketika seluruh pengunjung beserta karyawan akan dibawa ke kantor satpol PP, rupanya pihak pengelolah atau pemilik RHU tersebut marah. Bahkan, Gus Ipul mengaku juga sempat dibentak-bentak dengan nada keras dan tinggi.

"Pengusahanya marah, dia bentak-bentak menakut-nakuti saya. Dia yang minta dibawa tidak perlu yang lain. Dengan nada tinggi dia bentak-bentak. Akan tetapi, saya jelaskan dengan persuasif, akhirnya dia manut (menurut) mengikuti," katanya.

Alhasil, baik pengelolah, pengunjung, maupun karyawan RHU, akhirnya berhasil diamankan ke Kantor Satpol PP Surabaya. Mereka kemudian melakukan pendataan administrasi.

Selanjutnya, mereka dikenai sanksi perorangan Rp150 ribu karena melanggar protokol kesehatan.

"Di Kantor Satpol PP mereka juga dilakukan pemeriksaan tes usap," ujar Gus Ipul.

Gus Ipul sendiri mengakui bahwa untuk melakukan pengawasan terhadap RHU sekarang, kondisinya memang berat.

Berdasarkan hasil penindakan yang pernah dilakukan, mayoritas di antara RHU tersebut selalu berkamuflase.

"Cukup berat untuk sekarang, semuanya kamuflase. Jadi, harus bertahan, terus ulet. Semuanya itu terlihat tertutup dari luar, tidak ada yang terbuka," katanya.

Meski demikian, Gus Ipul mengatakan bahwa pihaknya akan terus memasifkan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap RHU yang masih nekat beroperasi. Hal ini akan terus dilakukan sampai RHU benar-benar diizinkan untuk beroperasi kembali.

"Kalau selama PPKM ini RHU belum ada yang boleh beroperasi, ya, kami tetap jalan (razia). Kalau misal nanti sudah boleh buka dan ada batasan waktu, itu kami juga akan turun lakukan pengawasan," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top