Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Bareskrim Perintahkan Jemput Paksa Dito Mahendra kasus Kepemilikan 15 Senjata Api Ilegal

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Mahendra Dito atau Dito Mahendra (kiri) usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, Bareskrim perintahkan jemput paksa Dito Mahendra kasus kepemilikan senjata api illegal.

Jakarta - Tindak tegas, Bareskrim Polri menerbitkan surat panggilan disertai tindakan jemput paksa terhadap Dito Mahendrasetelah pengusaha itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjdo Puro di Jakarta, Selasa, mengatakan timnyamasih mencari keberadaan Dito Mahendra.

"Masih kami cari,"kata Djuhandhani.

Sejak awal, Djuhandhanimengatakan pihaknya mendapat perintah dari kabareskrim untuk menyidik kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra secara profesional.

Namun, Dito Mahendrasebagai saksi tidak menunjukkan sikap kooperatif sebagai warga negara yang baik dengan mangkir dari dua kali panggilan penyidik.

"Sejak awal sudah dapat perintah untuk sidik secara profesional dan dia (Dito) sudah mangkir dua kali. Tentu saja kami akan cari dengan kelengkapan perintah membawa untuk kami periksa," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan pertama pada Senin (3/4). Saat itu, Dito tidak hadir dan hanya mengirimkan kuasa hukum yang mengajukan permohonan untuk dijadwalkan pemeriksaan pada hari ini, Selasa.

Kuasa hukum Dito menyampaikan alasan kliennya tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota. Namun, ketika penyidik menanyakan lokasi spesifik, pihak kuasa hukum tidak bisa menyebutkan.

Sehingga, penyidik tetap pada komitmen untuk mengusut kasus temuan senjata api ilegal di rumah Dito Mahendra secara profesional dengan melayangkan surat panggilan kedua pada Kamis (6/4).

Dito kembali mangkir dan hanya mengirimkan kuasa hukumnya untuk menemui penyidik dan meminta penjadwalan ulang pemanggilan pada 10 Mei 2023. Dito pun diketahui telah tiga kali gantipenasihat hukum selama kasus tersebut disidik oleh Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa merupakan kewajiban warna negara untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksisebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP.

"Bahwa sesuai dengan aturan, bila penyidik melakukan pemanggilan, maka seseorang wajib datang; dan bila tidak datang, maka berdasarkan Pasal 112 KUHAPbisa dipanggil sekali lagi dan diperintahkan dibawa atau dikeluarkan dengan surat perintah untuk dibawa (ditangkap),"kata Ramadhan.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan pada Senin (13/3).

Dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan tim penyidik KPK itu,sembilan di antaranyatidak dilengkapi dengan dokumen sah atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur Polri.

Penggeledahan oleh KPKdi rumah Dito Mahendraitu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA)Nurhadi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top