Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 08 Jan 2025, 16:20 WIB

Mendes: Fokus dana desa untuk atasi kemiskinan hingga ketahanan pangan

Mendes Yandri Susanto saat pertemuan dengan kepala Desa se-Provinsi Jambi.

Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan

Jakarta -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan fokus penggunaan dana desa pada tahun 2025 diutamakan untuk mendukung pemberantasan kemiskinan ekstrem hingga program ketahanan pangan.

"Fokus penggunaan dana desa tahun 2025, yang pertama adalah penanganan kemiskinan ekstrem, tetap kita cantumkan 15 persen," kata Yandri dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) 2/2024 di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan fokus-fokus penggunaan dana desa itu dicantumkan dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.

Apabila di desa terkait tidak ada kemiskinan ekstrem, kata Yandri melanjutkan, penggunaan dasa desa pada poin pertama itu akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

Yang kedua, lanjut dia, dana desa tahun 2025 juga diutamakan untuk mendukung penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.

"Tentu sekarang kita juga kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, kami tahu di desa sekarang banyak darurat sampah dan lain sebagainya. Kita harus melakukan pendekatan secara serius," ujar dia.

Yang ketiga, pemanfaatan dana desa 2025 juga diperuntukkan bagi peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting.

"Jadi, mohon desa-desa yang stuntingnya masih tinggi atau cenderung meningkat, ini perintah Bapak Presiden Prabowo, (penanganan) stunting ini merupakan kata kunci untuk masa depan bangsa kita," ucap mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

Kemudian, penggunaan dana desa 2025 juga diutamakan untuk mendukung program ketahanan pangan. Permendes 2/2024 mengamanatkan minimal 20 persen dana desa wajib digunakan untuk ketahanan pangan demi mewujudkan swasembada pangan.

"Kita sudah mencantumkan di Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024 bahwa penggunaan dana desa sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi, lebih boleh," ujarnya.

Selanjutnya, dana desa 2025 juga diutamakan untuk mendukung pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, hingga program sektor prioritas lainnya di desa.

Sosialisasi itu dihadiri oleh berbagai pihak dari regional Sumatra, yakni perwakilan kepala desa, camat, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Redaktur: -

Penulis: Antara, Sujar

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.