Tindak Pidana Korupsi dan Narkotika Dominasi Pencucian Uang di Indonesia
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK - Mengatakan selain kedua tindak pidana tersebut, kasus pencucian uang juga ditemukan dalam tindak pidana kejahatan kehutanan, perpajakan, perbankan, dan pasar modal
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan kasus pencucian uang di Indonesia paling banyak ditemukan dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan selain kedua tindak pidana tersebut, kasus pencucian uang juga ditemukan dalam tindak pidana kejahatan kehutanan, perpajakan, perbankan, dan pasar modal.
"Tindak pidana korupsi dan narkotika itu adalah kedua hasil peta risiko National Risk Assesment (NRA) kami dan sudah diubah beberapa kali, metodenya sampai tiga kali dan menunjukkan hasil yang sama," kata Ivan dalam media gathering di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Ivan, seluruh tindak pidana tersebut menjadi tantangan PPATK yang diformulasikan berdasarkan NRA yang dibuat bersama dengan 18 instansi lainnya.
NRA pencucian uang sudah dilaksanakan sejak tahun 2015, dan semenjak itu kasus pencucian uang memang cenderung ditemukan dalam tindak pidana korupsi dan narkotika.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya