Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tin Zuraida Diimbau untuk Kooperatif

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi diimbau kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan suaminya. Tin tidak memenuhi panggilan penyidik KPK saat diminta menjadi saksi untuk tersangka pihak swasta, Ferdy Yuman (FY) dalam kasus dugaan mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi, Selasa (12/1).

"Tin Zuraida, staf ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara tidak hadir ke KPK tanpa keterangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali. KPK tetap mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (13/1).

Untuk diketahui, kasus itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Dalam kasus itu, menjerat Nurhadi, menantunya, Rezky Herbiyono; dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjonto (HS).

Selain itu, saksi lainnya yang dijadwalkan dihadirkan untuk tersangka Ferdy, pada Selasa (12/1), meminta penjadwalan ulang. Mereka ialah dua karyawan swasta, Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti.

Dalam kasus ini, tersangka Ferdy disebut-sebut sebagai tersangka di balik buronnya Nurhadi cs. Bermula pada 11 Februari 2020, KPK menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama tersangka Hiendra, Nurhadi, dan Rezky. Di mana, sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, tersangka Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top