Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Timwas Haji Soroti Kuota Tambahan dan Haji 'Ilegal' dalam Rapat Evaluasi di Madinah

Foto : dpr.go.id

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid (kanan) bersama Timwas Haji DPR RI saat mengikuti rapat bersama Kementerian Agama di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi, Jumat (21/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau kita setop di Indonesia, tapi Arab Saudi memberikan peluang, sejauh mana negosiasi lagi tadi yang disampaikan oleh Pak Iskan, kita harus keras," tuturnya.

Rapat evaluasi ini juga dihadiri oleh Anggota Timwas DPR RI Ace Hasan Syadzily (Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar), Abdul Wahid (Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra), Muhammad Ali Rida (Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar), Arteria Dahlan (Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP), dan Ina Ammania (Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP). Dari pihak Kemenag, hadir Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hilman Latief beserta jajarannya.

Selama rapat, sejumlah isu penting terkait pelaksanaan haji dibahas secara mendalam. Salah satunya adalah pengalihan 10 ribu kuota tambahan untuk haji khusus yang dinilai menyalahi aturan.

Anggota Timwas Haji DPR RI yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengkritik keras keputusan Kemenag yang dianggap bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Keputusan Presiden No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Ace Hasan Syadzily menekankan bahwa alokasi kuota tambahan ini seharusnya diperuntukkan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang mencapai 5,2 juta orang. Ia juga menyayangkan keputusan Kemenag yang mengubah kebijakan secara sepihak tanpa melalui proses pembahasan di DPR RI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top