Timwas Haji DPR Nilai Pengalihan Kuota Haji Tambahan Tak Sesuai Aturan
Anggota Timwas Haji DPR RI Selly Andriany Gantina.
Selama pembahasan, dia selaku Anggota Komisi VIII DPR RI tidak mengetahui aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama. Selain itu, dia mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai E-Hajj yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, dalam rapat panitia kerja.
Untuk itu, dia berharap evaluasi tersebut dapat memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku serta memenuhi kepentingan jemaah haji.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawas (Timwas) DPR RI Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya menerima berbagai laporan masalah terkait penyelenggaraan haji 2024.
Dia menjelaskan salah satu masalah utama adalah air conditioner (AC) yang tidak berfungsi di banyak lokasi.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya