![Timbunan Reklamasi Lahan Eks Tambang Harus Lebih Kuat agar Tak Mudah Rusak](https://koran-jakarta.com/images/article/timbunan-reklamasi-lahan-eks-tambang-harus-lebih-kuat-agar-tak-mudah-rusak-220407133803.jpg)
Timbunan Reklamasi Lahan Eks Tambang Harus Lebih Kuat agar Tak Mudah Rusak
![Timbunan Reklamasi Lahan Eks Tambang Harus Lebih Kuat agar Tak Mudah Rusak](https://koran-jakarta.com/images/article/timbunan-reklamasi-lahan-eks-tambang-harus-lebih-kuat-agar-tak-mudah-rusak-220407133803.jpg)
Foto : Istimewa
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) PLN, Yusuf Didi Setiarto dlm diskusi vitual Ruang Energi di Jakarta, Kamis (7/4).
Aturan itu diperkuat oleh Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2018 yang dikonkretkan dalam Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018. "Intinya, setelah perusahaan tambang merusak lingkungan harus dilakukan reklamasi. Nah, kegunaan barang ini untuk memperbaiki kualitas timbunan,"papar Tiyas.
Mamit Setiawan, Direktur Eksekutif Energi Watch menegaskan kenapa hal ini bagus didorong karena daerah tambang batubara jika batubaranya sudah diambil maka akan sangat sulit kembali ke bentuk awal. "Hanya perlu diawasi secara ketat penerapannya," pungkasnya.
Baca Juga :
Peluang Investor Incar WK Panai Masih Terbuka
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya