Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Timbunan Reklamasi Lahan Eks Tambang Harus Lebih Kuat agar Tak Mudah Rusak

Foto : Istimewa

Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) PLN, Yusuf Didi Setiarto dlm diskusi vitual Ruang Energi di Jakarta, Kamis (7/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menawarkan model bisnis baru untuk merehabilitasi lokasi pascatambang agar timbunannya menjadi lebih kuat. Reklamasi pascatambang merupakan kewajiban bagi semua perusahaan tambang karena telah merusak lingkungan. Dengan itu lokasi tersebut tidak lagi mengancam nyawa warga di sekitar.

Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) PLN, Yusuf Didi Setiarto mengatakan perusahaan plat merah itu menawarkan Faba sebagai penimbun dalam reklamasi tambang. Material tersebut sebagai substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang serta memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang.

"Ini perlu dimanfaatkan, makanya kita sedang aktif membangun kerja sama dengan penambang yang membutuhkannya dalam volume skala besar," ungkap Yusuf dalam diskusi virtual bersama "Ruang Energi" di Jakarta, Kamis (7/4).

Memperkuat itu, Inspektur Tambang Muda Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tiyas Nurcahyani menegaskan, sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mereklamasi pasca tambang serta penanggulangan dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup.

Aturan itu diperkuat oleh Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2018 yang dikonkretkan dalam Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018. "Intinya, setelah perusahaan tambang merusak lingkungan harus dilakukan reklamasi. Nah, kegunaan barang ini untuk memperbaiki kualitas timbunan,"papar Tiyas.

Mamit Setiawan, Direktur Eksekutif Energi Watch menegaskan kenapa hal ini bagus didorong karena daerah tambang batubara jika batubaranya sudah diambil maka akan sangat sulit kembali ke bentuk awal. "Hanya perlu diawasi secara ketat penerapannya," pungkasnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top