Timbulkan Syahwat, MUI Jakarta: Goyang Pargoy Haram
Tangkapan layar empat pria tengah goyang Pargoy.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta menyatakan hukum goyang pargoy, yang viral di TikTok beberapa waktu lalu adalah haram karena menimbulkan syahwat.
Ketua MUI Jakarta, Munahar Muchtar memastikan pihaknya menguatkan fatwa MUI Jember, Jawa Timur yang lebih dulu mengharamkan goyang pargoy.
Munahar menjelaskan goyang pargoy sama seperti goyangan lain yang menimbulkan syahwat bagi lawan jenis sudah jelas hukumnya haram.
"Kalau goyang apa namanya, goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," kata Munahar di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/12).
Ia pun mengatakan fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jember merupakan bentuk pengingat untuk masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya