Timbulkan Syahwat, MUI Jakarta: Goyang Pargoy Haram
Tangkapan layar empat pria tengah goyang Pargoy.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta menyatakan hukum goyang pargoy, yang viral di TikTok beberapa waktu lalu adalah haram karena menimbulkan syahwat.
Ketua MUI Jakarta, Munahar Muchtar memastikan pihaknya menguatkan fatwa MUI Jember, Jawa Timur yang lebih dulu mengharamkan goyang pargoy.
Munahar menjelaskan goyang pargoy sama seperti goyangan lain yang menimbulkan syahwat bagi lawan jenis sudah jelas hukumnya haram.
"Kalau goyang apa namanya, goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," kata Munahar di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/12).
Ia pun mengatakan fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jember merupakan bentuk pengingat untuk masyarakat.
"Kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta, ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya, ya sudah itu yang enggak boleh," katanya.
Sebelumnya, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap goyang pargoy melalui tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).
"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.
Goyang Pargoy, dinilai MUI Jember, kerap dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan membuka aurat yang dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat dari lawan jenis.
Tak hanya itu, MUI Jember pun menilai goyang Pargoy melunturkan nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, terutama yang berlaku di Kabupaten Jember.
Goyang pargoy merupakan salah satu gerakan yang belakangan viral di TikTok. Jenis goyangan ini umumnya tidak memiliki kaidah khusus. Penari cukup bergerak mengikuti irama musik yang dimainkan.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya