Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tim Yustisi Payakumbuh Denda Satu Kafe di Malam Pergantian Tahun

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

Payakumbuh,- Tim Yustisi Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, memberikan sanksi administratif kepada salah satu kafe di daerah itu yang dinilai tidak mematuhi aturan Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan imbauan terkait aktivitas di malam pergantian tahun.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra di Payakumbuh, Jumat, mengatakan tim Yustisi Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri harus memberi sanksi denda administratif sebesar Rp500.000 kepada salah satu kafe yang ada di Jalan Soekarno Hatta itu.

"Kami memberi sanksi sesuai Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB kepada salah satu kafe itu karena tak mau patuh aturan," kata dia.

Ia mengatakan selain Perda AKB juga ada aturan SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan PenyebaranCorona Virus Desease 2019(COVID-19) pada Libur Tahun Baru 2021.

Selanjutnya Surat imbauan Wali Kota Payakumbuh Nomor 007/40/Wk-Pyk/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Imbauan tersebut mengatur aktivitas keramaian di tempat hiburan, kafe, restoran, rumah makan dan diminta untuk tidak mengadakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pergantian tahun baru 2021.

Serta melayani makan dan minum dengan protokol kesehatan ketat, serta mengutamakan untuk dibawa pulang dari tanggal 31 Desember 2020 pukul 19.00 Wib sampai tanggal 3 Januari 2021 pukul 21.00 WIB.

"Awalnya kami sudah membubarkan aktivitas keramaian di beberapa kafe dan restoran sebelum jam 24.00 Kamis (31/12) malam. Pas kami kembali salah satu kafe tersebut setelah jam 24.00 malam ternyata masih ada aktivitas keramaian," ungkap dia.

Ia mengatakan operasi yang dilakukan pada malam pergantian tahun tersebut juga langsung diikuti oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz, Kapolres AKBP Alex Prawira dan Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry S Lahe.

"Kami berharap ke depan pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang ada, kita tidak melarang kafe dibuka, tapi untuk tiga hari ke depan aktivitas keramaian dibatasi dan pesanan makanan atau minumannya harus dibawa pulang," ujarnya.ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top