Tim Kerja Bersama Sepakati Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024
Wacana di tengah publik: pemilu presiden/wakil presiden dan pemilu anggota legislatif pada bulan April 2024, sedangkan pilkada serentak nasional (sesuai dengan UU Pilkada) pada bulan November 2024.
Foto: ANTARA/ilustrator/KliwonJakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan rapat tim kerja bersama persiapan Pemiludan Pilkada 2024, Kamis (3/6) malam, telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024.
"Pada rapat sesi pertama, Kamis malam, kemudian pada hari Jumat (3/6) telah disepakati beberapa hal, yakni: pertama, hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024;keduahari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024," kata Luqman Hakim kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Tim kerja bersama tersebut terdiri atas Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU.
Luqman menjelaskanpoin-poin lain yang disepakati dalam rapat tim kerja bersama tersebut, yaitu tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari-H penoblosan, pada bulan Januari 2022.
Selain itu, kata dia, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
"Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat tim kerja bersama pada Kamis malam," ujarnya.
PolitikusPKB itu menjelaskan bahwatim kerja bersama akan melanjutkan rapat pada hari Jumat karena masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait dengan Pemilu 2024.
Permasalahan tersebut, menurut dia, antara lain banyak penyelenggara pemilu, yaitu anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya pada tahun 2023, 2024, dan 2025.
"Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu," katanya.
Terkait dengan persoalan tersebut, kata Luqman, apakah semua penyelenggara pemilu tersebut akan diperpanjang hingga 2025, proses rekrutmennya dimajukan pada tahun 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kunto Aji Persembahkan Video Musik "Melepas Pelukan Ibu" yang Penuh Haru di Hari Ibu
- 2 Kasihan, Mulai Tahun Depan Jepang Izinkan Penembakan Beruang
- 3 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Pakar Sebut Penetapan Hasto Jadi Tersangka KPK Tak Mengejutkan
- Menkopolkam Pastikan Libur Natal-Tahun Baru Aman
- Polisi Surabaya Ungkap Pengendara Mabuk Sebabkan Kecelakaan di 6 TKP
- Trump akan Meminta Hukuman Mati Bagi Pemerkosa, Pembunuh yang Kejam
- Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dinilai Pengaruhi Perpolitikan Nasional