Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengendalian Pencemaran

Tilang Emisi Dilaksanakan di Lima Titik

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

Seperti dijanjikan, akhirnya mulai 1 November Polda Metro Jaya kembali melaksanakan tilang untuk kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi. Kali ini tilang dilaksanakan di lima titik.

JAKARTA - Seperti dijanjikan, akhirnya mulai 1 November Polda Metro Jaya kembali melaksanakan tilang untuk kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi. Kali ini tilang dilaksanakan di lima titik.

"Prosedur pemeriksaan dan penilangan sama," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, di Jakarta, Rabu (1/11).

Dia menjelaskan, lokasi tilang dilaksanakan di Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam). Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara dan Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan pemberlakuan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi mulai 1 November. "Hingga akhir tahun, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan razia uji emisi sebanyak 51 kali," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto.

Menurutnya, tilang uji emisi dinilai sangat efektif memperbaiki kualitas udara Jakarta. Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, masih sama. Untuk motor 250.000 dan mobil 500.000.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top