Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

TikTok: UU Larangan TikTok akan 'Menginjak-injak' Kebebasan Berpendapat

Foto : AFP/Getty Images/Olivier Douliery

Bendera AS, Tiongkok, dan logo TikTok.

A   A   A   Pengaturan Font

Knight First Amendment Institute di Universitas Columbia, sebuah kelompok kebebasan berpendapat, mengatakan RUU terbaru tersebut "tidak memberikan hasil yang nyata" karena Tiongkok dan negara-negara pesaing AS lainnya masih dapat membeli data orang Amerika dari broker di pasar terbuka dan terlibat dalam kampanye disinformasi dengan menggunakan data tersebut. Platform media sosial yang berbasis di AS.

Beberapa anggota Partai Demokrat juga menyuarakan keprihatinan terhadap kebebasan berpendapat atas larangan tersebut dan meminta undang-undang privasi data yang lebih kuat.

Perwakilan Demokrat Ro Khanna mengatakan kepada ABC News pada hari Minggu bahwa dia merasa larangan TikTok mungkin tidak akan lolos dari pengawasan hukum di pengadilan, dengan alasan perlindungan kebebasan berpendapat dalam Konstitusi.

DPR melakukan pemungutan suara pada 13 Maret untuk memberi waktu enam bulan kepada ByteDance untuk mendivestasi aset TikTok di AS atau menghadapi larangan.

Undang-undang yang disahkan pada hari Sabtu memberikan batas waktu sembilan bulan yang dapat diperpanjang tiga bulan jika presiden ingin menentukan kemajuan menuju penjualan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top