TikTok: UU Larangan TikTok akan 'Menginjak-injak' Kebebasan Berpendapat
Bendera AS, Tiongkok, dan logo TikTok.
TikTok pada bulan Februari mengkritik rancangan undang-undang asli yang akhirnya terhenti di Senat, dengan mengatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan "menyensor jutaan orang Amerika". Mereka juga berpendapat larangan negara terhadap TikTok di Montana yang disahkan tahun lalu merupakan pelanggaran terhadap Amandemen Pertama.
Persatuan Kebebasan Sipil Amerika menentang RUU DPR atas dasar kebebasan berpendapat.
TikTok menegaskan pihaknya tidak pernah membagikan data AS dan tidak akan pernah membagikannya.
Senator Demokrat Mark Warner, ketua Komite Intelijen Senat, mengatakan pada hari Minggu bahwa TikTok dapat digunakan sebagai alat propaganda oleh pemerintah Tiongkok, dan mencatat bahwa "banyak anak muda" menggunakan TikTok untuk mendapatkan berita.
"Ide bahwa kita akan memberikan Partai Komunis alat propaganda serta kemampuan untuk mengikis 170 juta data pribadi orang Amerika, adalah risiko keamanan nasional," katanya kepada CBS News.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya